Connect with us

Internasional

KBRI London Adukan Bonnie Blue usai Hina Bendera Indonesia

KBRI London mengadukan Bonnie Blue ke otoritas Inggris atas dugaan penghinaan bendera Merah Putih.

Logompn

Published

on

Kbri london adukan bonnie blue usai hina bendera indonesia
KBRI London Adukan Bonnie Blue. Gambar: Instagram/@bonnieblue

MPN Indonesia 23 Desember 2025 - KBRI London secara resmi mengadukan warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kepada otoritas setempat atas dugaan penghinaan terhadap bendera Indonesia.

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan Bonnie Blue mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah.

Aduan disampaikan KBRI London kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela, dikutip MPN Indonesia dari Detik pada Selasa (23/12).

Video dugaan pelecehan bendera tersebut disebut dilakukan Bonnie Blue setelah dirinya dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran hukum saat membuat konten di Bali.

Ia terekam mengendarai pikap bertuliskan ‘BangBus’ di jalan umum, yang dinilai melanggar ketentuan lalu lintas dan keimigrasian.

Deportasi Bonnie Blue dan Tiga WNA Lainnya

Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue sebelumnya telah dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya.

Mereka adalah JJT, INL, dan LAJ yang merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.

Deportasi dilakukan usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Bonnie dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan dilakukan berdasarkan pelanggaran hukum dan keimigrasian.

“Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” jelas Winarko dalam keterangan tertulis pada (13/12).

Baca Juga:  Polwan di Medan Labrak Suami TNI yang Kepergok Berselingkuh di Kelab Malam

Seluruh WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending