Internasional
Susul Australia, Malaysia akan Larang Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan.
MPN Indonesia 25 November 2025 - Malaysia akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun depan.
Langkah ini menempatkan Malaysia sejajar dengan sejumlah negara yang telah lebih dulu menetapkan pembatasan serupa untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya daring, seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan eksploitasi seksual anak.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, pada Minggu (23/11), menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji mekanisme pembatasan usia yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lain.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari video pernyataan The Star, Selasa (25/11).
Pengawasan Ketat Media Sosial di Malaysia
Malaysia telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial sebagai tanggapan atas peningkatan konten yang dianggap berbahaya.
Konten tersebut meliputi judi daring (judi online), unggahan yang berkaitan dengan isu ras, agama, dan kerajaan.
Sejak Januari lalu, seluruh platform dan layanan pesan instan dengan lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia diwajibkan mengantongi lisensi berdasarkan regulasi baru yang diberlakukan pemerintah.
Tren Global Pembatasan Pengguna Media Sosial
Dikutip dari CNA, Australia, yang menjadi acuan Malaysia dalam kebijakan ini, akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada bulan depan.
Negara tersebut sebelumnya telah menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial dan kini memperketat implementasinya melalui pengawasan dari regulator.
Sejumlah negara lain juga tengah menguji sistem verifikasi usia sebagai upaya pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Negara-negara tersebut di antaranya adalah, Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani.
Sementara itu, Indonesia pada Januari lalu mengumumkan rencana serupa untuk menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial.
Namun, pemerintah kemudian melonggarkan kebijakan tersebut dengan hanya mewajibkan platform untuk menyaring konten negatif dan menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
