Connect with us

Lifestyle

Benarkah Pahala Umrah Hangus karena Uang Haram? Ini Kata Ustaz

Umrah dengan dana judi online tetap sah secara syariat, namun tidak berpahala dan bisa mendatangkan dosa.

Logompn

Published

on

Benarkah pahala umrah hangus karena uang haram ini kata ulama
Ilustrasi Umrah. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Masih banyak umat Muslim yang belum memahami dampak serius penggunaan uang haram, seperti hasil judi online, untuk membiayai ibadah umrah.

Meski secara hukum syariat umrah tetap sah, namun nilainya di hadapan Allah bisa berkurang atau bahkan tidak berpahala.

Hal ini dijelaskan oleh Dosen Universitas Darunnajah, Ustaz Agan Priam Bagus. Ia menegaskan bahwa umrah yang dibiayai dengan uang dari hasil judi online tetap sah secara formal, namun tidak bernilai ibadah di sisi Allah.

“Bagi yang diberangkatkan agar segera bertaubat dan tidak diulang kembali, tapi secara formal umrahnya tetap sah,” ujar Ustaz Agan kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (2/7).

Pahala Hilang, Dosa Tetap Mengalir

Dalam perspektif Islam, uang yang diperoleh dari aktivitas terlarang, termasuk judi online, tetap berstatus haram meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.

“Pemilik uang haram pun tidak dapat pahala apapun, bahkan mendapatkan dosa karena uang yang diperolehnya dari yang haram,” tegas Ustaz Agan.

Ustaz Agan menjelaskan bahwa sumber dana memang tidak memengaruhi sah atau tidaknya umrah menurut syariat. Namun, sumber dana yang haram bisa merusak nilai ibadah tersebut.

“Umrahnya tetap sah karena sumber dana bukan dari syarat dan rukun sahnya umrah, akan tetapi mengurangi keabsahan nilai ibadah umrah,” jelasnya.

Uang Haram Tetap Haram, Meski untuk Ibadah

Ustaz Agan menegaskan bahwa uang haram tidak berubah menjadi halal hanya karena digunakan untuk beribadah. Dalam Islam, tujuan yang baik tidak bisa menghalalkan cara yang buruk.

“Uang yang didapatkan dari pekerjaan yang haram pun tidak dapat berubah menjadi halal karena dipakai untuk ibadah atau sesuatu yang baik, karena judi online termasuk pekerjaan yang haram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali saat Nyepi

Dalam kasus seperti ini, orang yang dibiayai tetap disarankan untuk bertaubat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Bagi orang yang memberangkatkan tidak dapat pahala apapun, bahkan mendapatkan dosa. Bagi yang diberangkatkan, agar segera bertaubat dan tidak mengulangi,” pungkas Ustaz Agan.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending