Olahraga
5 Hal yang Dilarang saat Nobar Piala Dunia 2026, Banyak Penyelenggara Belum Tahu
Penyelenggaraan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 di Indonesia diatur oleh TVRI sebagai pemegang hak siar resmi.
MPN Indonesia 12 Juni 2026 - Penyelenggaraan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 di Indonesia diatur oleh TVRI sebagai pemegang hak siar resmi.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan kegiatan nonton bareng berjalan sesuai ketentuan FIFA Public Viewing Regulations serta tidak melanggar hak siar.
“Kita akan memfokuskan ke penyiaran Piala Dunia, siaran ini tidak hanya dinikmati jalur digital platform, tapi ini juga bisa jadi perayaan masyarakat sampai dengan aktivasi ekonomi kerakyatan,” ujar Direktur Utama LPP TVRI, Tubagus Fiki Chikara Satari, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi TVRI, Jumat (12/6).
Ketentuan Nobar Piala Dunia 2026
TVRI membuka pendaftaran resmi bagi masyarakat yang ingin menggelar nonton bareng melalui platform Bola Gembira.
Proses pendaftaran meliputi registrasi akun, verifikasi OTP WhatsApp, pemilihan lokasi, pengisian data, hingga pengunduhan lisensi resmi dan pemasangan QR Code di lokasi acara.
Penyelenggara diwajibkan menyertakan data lengkap seperti identitas penyelenggara, lokasi dan denah acara, kapasitas penonton, jadwal pertandingan, informasi sponsor, izin pemerintah daerah, sistem keamanan, hingga kontak penanggung jawab.
Dalam aturan tersebut, kegiatan nobar dibagi menjadi tiga kategori, yaitu non-komersial untuk usaha mikro dan kecil tanpa sponsor, komersial yang melibatkan monetisasi dan wajib berlisensi, serta special non-commercial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memiliki lisensi.
Larangan Penyelenggaraan Nobar Piala Dunia 2026
Adapun lima hal yang dilarang jika ingin menyelenggarakan nonton bareng Piala Dunia adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber siaran selain dari TVRI sebagai pemegang hak siar resmi.
2. Melakukan perekaman ulang, streaming ulang, atau redistribusi siaran pertandingan.
3. Menayangkan pertandingan secara tidak langsung atau menggunakan tayangan tunda.
4. Memodifikasi tampilan siaran, termasuk menambahkan logo atau elemen lain tanpa izin resmi.
5. Menggunakan atribut resmi FIFA seperti logo, trofi, maskot, atau identitas visual tanpa persetujuan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
