Politik
AHY Resmi jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Presiden Prabowo Subianto menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
MPN Indonesia 30 Mei 2026 - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Ia ditunjuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Aturan tersebut berlaku sejak 12 Mei 2026 dan mengatur penyesuaian susunan keanggotaan komite dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCIC).
“Ketua: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” tulis beleid tersebut sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari laman jdih.setneg.go.id, Sabtu (30/5).
Dengan posisi tersebut, AHY memimpin komite yang mengawasi dan mengoordinasikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Perubahan susunan komite dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur pemerintahan pada era Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” tulis pertimbangan aturan tersebut.
Dasar Hukum dan Pergantian Ketua Komite
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Dalam aturan lama, jabatan Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan.
Perpres Nomor 93 Tahun 2021 diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada 6 Oktober 2021.
Susunan Keanggotaan
Susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
- Wakil Ketua: Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Anggota:
- Menteri Luar Negeri.
- Menteri Keuangan.
- Menteri Perhubungan.
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perubahan ini juga mencakup masuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Badan Pengaturan BUMN dalam struktur keanggotaan komite.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan komposisi komite dengan nomenklatur kementerian dan lembaga yang berlaku saat ini.
Tugas dan Kewenangan
Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki tugas menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil guna mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
“Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan,” tulis Perpres tersebut.
Selain itu, komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek.
Dengan perubahan ini, komite memiliki kewenangan dalam menangani pembiayaan, perubahan struktur pendanaan, serta dukungan pemerintah terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCIC) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
