Connect with us

Politik

Bertemu Meutya Hafid, Seskab Teddy Bahas Implementasi PP Tunas

Seskab Teddy menerima kunjungan Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam (27/3).

Logompn

Published

on

Bertemu Meutya Hafid, Seskab Teddy Bahas Implementasi PP Tunas
Bertemu Meutya Hafid, Seskab Teddy Bahas Implementasi PP Tunas | Gambar: Instagram/@sekretariat.kabinet

MPN Indonesia 29 Maret 2026 - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam (27/3).

Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

Meutya Laporkan Kesiapan Platform

Dalam pertemuan itu, Meutya Hafid juga menyampaikan laporan mengenai kesiapan sejumlah platform digital dalam mematuhi regulasi tersebut.

“Menkomdigi juga melaporkan sejumlah platform digital telah mulai mematuhi ketentuan regulasi tersebut,” tertulis dalam unggahan Instagram @sekretariat.kabinet, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (29/3).

PP TUNAS menjadi dasar hukum bagi larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di platform digital tertentu.

PP TUNAS berlaku 28 Maret 2026

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) diberlakukan mulai Sabtu (28/3).

Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap layanan digital dengan kategori risiko tinggi.

Sebanyak delapan platform telah diminta untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Platform-platform tersebut adalah:

  • X
  • YouTube
  • Instagram
  • Threads
  • Roblox
  • TikTok
  • Bigo Live
  • Facebook

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Bantah Isu Mundur dari DPR Buat Duduki Posisi Menpora

Trending