Politik
Bos Buzzer Ditangkap, Kantongi Rp864,5 Juta untuk Halangi Proses Hukum Korupsi
M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menghalangi proses hukum kasus korupsi dengan menyebarkan konten negatif.
MPN Indonesia 11 Mei 2025 - M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung, atas dugaan keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses hukum sejumlah kasus korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5), dengan MAM dituduh menerima total Rp864,5 juta untuk menjalankan operasinya.
Tindakan ini diduga ditujukan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung, khususnya dalam perkara korupsi CPO dan tindak pidana lainnya.
Menurut penyidik, MAM bersama tiga tersangka lain, MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK TV) melakukan permufakatan untuk menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Narasi tersebut disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Twitter, serta siaran televisi.
Mereka diduga membuat konten-konten negatif yang mencemarkan kinerja penyidik dan penuntut umum dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang disidik dan disidangkan.
Modus yang digunakan melibatkan pembentukan Tim Cyber Army, yang terdiri dari sekitar 150 orang buzzer.
Para buzzer ini diarahkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang mendiskreditkan proses hukum terhadap perkara korupsi, termasuk kasus korupsi CPO, tata niaga timah, dan importasi gula.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, pada Rabu (7/5).
Rangkaian Aksi Terkoordinasi Hambat Penegakan Hukum
Penyidikan menemukan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus besar.
Selain pembentukan tim buzzer yang tersebar dalam lima sub-tim (Musafa 1–5), MAM juga diduga merekrut dan membayar para buzzer sebesar Rp1,5 juta per orang untuk memberikan komentar negatif atas konten yang telah diproduksi. Aktivitas ini dilakukan berdasarkan materi dari MS dan JS.
Selain konten di media sosial, TB memproduksi acara televisi seperti talkshow dan diskusi panel di beberapa kampus, yang disiarkan oleh JAK TV.
Dalam acara-acara tersebut, narasi disusun untuk memberi citra positif kepada tim pengacara MS dan JS, sambil mengkritik dan mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara oleh Kejaksaan, yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
MAM juga dilaporkan merusak atau menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi komunikasi dengan MS dan JS.
Barang bukti tersebut dianggap penting karena berisi percakapan terkait isi konten negatif, instruksi pengerahan buzzer, serta strategi memengaruhi opini publik dan jalannya persidangan.
Aliran Dana dan Status Penahanan
Dari hasil penyidikan, MAM menerima uang sebesar Rp697,5 juta dari MS melalui perantara di Kantor Hukum AALF dan tambahan Rp167 juta melalui kurir RKY. Total dana yang diterima mencapai Rp864,5 juta.
Dana ini digunakan untuk mendanai operasional Tim Cyber Army, memproduksi konten, dan membayar para buzzer dalam upaya menghalangi penanganan hukum perkara korupsi.
“Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Qohar.
Penahanan ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus hukum dan kriminal yang menyangkut intervensi proses hukum oleh pihak eksternal, termasuk penggunaan buzzer untuk manipulasi opini publik.
Jeratan Hukum dan Dimensi Baru dalam Kriminalitas Digital
Tersangka MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan yang menghalangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
