Connect with us

Politik

Buka Suara soal Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN, Puan: Dasarnya Apa?

Puan Maharani minta kajian mendalam soal usulan usia pensiun ASN dan tekankan efektivitas layanan publik serta dampaknya terhadap anggaran negara.

Logompn

Published

on

Buka suara soal usulan penambahan usia pensiun asn, puan dasarnya apa
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Gambar : Instagram/@puanmaharaniri

MPN Indonesia 27 Mei 2025 - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ia menegaskan bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan.

“Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan dalam keterangannya, seperti dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi DPR RI, Selasa (27/5).

Usulan ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang ASN dan mencakup rencana peningkatan usia pensiun dari 60 tahun menjadi antara 62 hingga 70 tahun, tergantung jabatan ASN.

Pertimbangan Produktivitas dan Efektivitas ASN

Puan menyoroti dampak dari perpanjangan masa kerja terhadap kinerja ASN.

Ia mempertanyakan apakah peningkatan usia pensiun benar-benar akan meningkatkan pelayanan publik.

“Dan apakah itu memang kalau diperpanjang, produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar dari usulan tersebut, “Dan apakah kajiannya itu sudah ada? Dasarnya apa?”

Selain itu, Puan mengingatkan agar usulan tidak membebani anggaran negara.

“Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.

Rincian Usulan Korpri Terkait Usia Pensiun ASN

Korpri mengusulkan batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan hingga 65 tahun, JPT Madya (eselon I) 63 tahun, dan JPT Pratama (eselon II) 62 tahun.

Sementara untuk eselon III dan IV tetap di usia 60 tahun. Jabatan Fungsional Utama diusulkan hingga usia 70 tahun.

Baca Juga:  Sebelum Wafat, Ini Pesan Terakhir Titiek Puspa yang Dikenang Irfan Hakim

Usulan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian, namun masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapatkan persetujuan akhir dari DPR RI.

Puan menegaskan bahwa efektivitas pelayanan publik dan kestabilan APBN menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi usulan tersebut.

Respons Puan terhadap Isu Gugatan UU TNI

Selain soal ASN, Puan juga menanggapi isu lain yang berkembang, yakni gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah mahasiswa.

Ia menyoroti dugaan intimidasi terhadap para penggugat.

“Namun jika memang seperti itu, kita akan lihat, kita akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” tuturnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending