Connect with us

Politik

Dana Desa Tembus Rp610 Triliun, Kejagung Wanti-wanti Pihak yang Menyelewengkannya

Kemendes PDT mengadakan pertemuan dengan Kejagung di Jakarta pada Rabu (12/3).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 12t152226.737
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (12/3) | Gambar: MPN Indonesia/Akmal Ramadan

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Rabu (12/3).

Pertemuan ini diklaim bertujuan memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan dana desa, mengingat total dana desa saat ini mencapai Rp610 triliun, hanya dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir

Kejagung Siap Awasi Pengelolaan Dana Desa

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung siap memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

Pengawasan akan dilakukan secara preventif dan represif guna mencegah serta menindak setiap bentuk penyimpangan.

“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini penuh kita kerjakan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” ujar Sanitiar kepada MPN Indonesia. 

Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dalam mengelola anggaran.

Oleh karena itu, pengawasan hukum diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan.

Dana Desa Tembus Rp610 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan bahwa sepanjang satu dekade terakhir, total dana desa yang dikucurkan telah mencapai Rp610 triliun.

Untuk tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun.

Namun, besarnya dana yang disalurkan ke desa-desa juga menimbulkan tantangan dalam pengelolaannya.

“Banyak kepala desa itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Inilah tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” ujar Yandri dalam kesempatan yang sama. 

Baca Juga:  ICW Kritisi Perpres PBJ 2025: Rentan Ditunggangi

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Dalam pertemuan tersebut, Kemendes PDT mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Beberapa kasus yang mencuat di antaranya penggunaan dana oleh oknum kepala desa untuk judi daring serta pembuatan website fiktif.

Selain itu, Yandri mengungkapkan bahwa informasi terkait jumlah penyimpangan dan pihak yang terlibat telah dikantongi.

Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Persoalan data berapa angkanya dan siapa oknumnya sudah lengkap, kami dapat dari PPATK dan itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Minta Kejagung Tangani Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

Menyikapi temuan ini, Kemendes PDT meminta Kejagung untuk melakukan supervisi lebih lanjut terhadap kasus-kasus tersebut.

“Tadi kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” tegas Yandri.

Meskipun memiliki kewenangan dalam evaluasi penggunaan dana desa, Kemendes PDT menegaskan bahwa tindak lanjut hukum terhadap dugaan penyimpangan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

 (AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending