Politik
Dana Desa Tembus Rp610 Triliun, Kejagung Wanti-wanti Pihak yang Menyelewengkannya
Kemendes PDT mengadakan pertemuan dengan Kejagung di Jakarta pada Rabu (12/3).
MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Rabu (12/3).
Pertemuan ini diklaim bertujuan memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan dana desa, mengingat total dana desa saat ini mencapai Rp610 triliun, hanya dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir
Kejagung Siap Awasi Pengelolaan Dana Desa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung siap memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.
Pengawasan akan dilakukan secara preventif dan represif guna mencegah serta menindak setiap bentuk penyimpangan.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini penuh kita kerjakan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” ujar Sanitiar kepada MPN Indonesia.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dalam mengelola anggaran.
Oleh karena itu, pengawasan hukum diharapkan dapat mengurangi risiko penyimpangan.
Dana Desa Tembus Rp610 Triliun
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan bahwa sepanjang satu dekade terakhir, total dana desa yang dikucurkan telah mencapai Rp610 triliun.
Untuk tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun.
Namun, besarnya dana yang disalurkan ke desa-desa juga menimbulkan tantangan dalam pengelolaannya.
“Banyak kepala desa itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Inilah tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” ujar Yandri dalam kesempatan yang sama.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Dalam pertemuan tersebut, Kemendes PDT mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Beberapa kasus yang mencuat di antaranya penggunaan dana oleh oknum kepala desa untuk judi daring serta pembuatan website fiktif.
Selain itu, Yandri mengungkapkan bahwa informasi terkait jumlah penyimpangan dan pihak yang terlibat telah dikantongi.
Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Persoalan data berapa angkanya dan siapa oknumnya sudah lengkap, kami dapat dari PPATK dan itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Minta Kejagung Tangani Kasus Penyalahgunaan Dana Desa
Menyikapi temuan ini, Kemendes PDT meminta Kejagung untuk melakukan supervisi lebih lanjut terhadap kasus-kasus tersebut.
“Tadi kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” tegas Yandri.
Meskipun memiliki kewenangan dalam evaluasi penggunaan dana desa, Kemendes PDT menegaskan bahwa tindak lanjut hukum terhadap dugaan penyimpangan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
