Connect with us

Politik

DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan: Penegakan Hukum Bukan hanya soal Pasal, tapi Keadilan

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya.

Logompn

Published

on

Dpr minta kasus hogi minaya dihentikan penegakan hukum bukan hanya soal pasal, tapi keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman | Gambar: Dok. DPR RI

MPN Indonesia 29 Januari 2026 - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya.

Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan kuasa hukum Hogi di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III melakukan pendalaman atas keterangan dari seluruh pihak terkait.

Tak Layak Masuk Kategori Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa perkara Hogi Minaya, yang menyangkut pengejaran terhadap pelaku penjambretan istrinya hingga menyebabkan dua pelaku meninggal dunia, tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Menurut Komisi III, Hogi melakukan pembelaan terpaksa terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menimpa istrinya.

Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hogi harus dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan.

DPR: Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Ia menyatakan bahwa tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri, bukan kasus kriminal.

Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Tukang Cukur Bacok Pelanggan Karena Tak Terima Hasil Cukurannya Dikomplain

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Politisi Gerindra itu.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar pihak kepolisian, khususnya Polres Sleman, lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” kata Habiburokhman.

DPR: Tujuan Kami Memperkuat Hukum yang Adil

Habiburokhman menyatakan bahwa surat permintaan penghentian perkara secara administrasi telah ditandatangani dan akan dikirimkan ke pihak-pihak terkait.

“Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani, besok akan dikirim ke pihak terkait, ke kejaksaan, Kejaksaan Agung, dan ke Pak Kapolri juga,” ujarnya.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

(AKM/NID/RAD)

Trending