Connect with us

Politik

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini, 1.658 Personel Gabungan Diterjunkan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Logompn

Published

on

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini, 1.658 Personel Gabungan Diterjunkan
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini, 1.658 Personel Gabungan Diterjunkan | Gambar: Dok. Tribata News Polda Metro Jaya

MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis dalam kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jumat (25/7).

Agenda persidangan berupa pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Pengamanan sidang melibatkan sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan polsek jajaran.

Personel disiagakan sejak pukul 06.00 WIB dan ditempatkan di dalam ruang sidang serta area luar gedung pengadilan.

“Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo, dikutip MPN Indonesia dari lamana Tribata News Polda Metro Jaya.

Tactical Wall Game (TWG) telah dilaksanakan sehari sebelumnya, Kamis (24/7) untuk mematangkan skema pengamanan.

Kelompok Massa Padati Lokasi Sidang

Kelompok massa mulai mendatangi area PN Jakarta Pusat sejak pukul 07.00 WIB. Massa yang hadir meliputi DPD Repdem Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri.

Mereka menggelar aksi menuntut penghentian persidangan karena diduga bermuatan politis.

Pada pukul 09.00 WIB, kelompok Karam Demokrasi yang terdiri dari Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi di lokasi yang sama, menyerukan pembebasan Hasto.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, serta Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum menyuarakan dukungan agar pengadilan menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Baca Juga:  Sadis! Ibu di Jember Mutilasi Bayinya yang Baru Lahir, Jasad Dibuang ke Septic Tank

Kasus Hasto Kristiyanto

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan serta memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 3 Juli lalu.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata jaksa.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending