Connect with us

Politik

Immanuel Ebenezer Dipecat Prabowo dari Jabatan Wamenaker

Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8).

Logompn

Published

on

Prabowo pecat immanuel ebenezer dari jabatan wamenaker
Immanuel Ebenezer saat terima aksi demo damai serikat pekerja/serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Nasional di halaman kantor Kemnaker, 6 November 2024 | Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 23 Agustus 2025 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) pada Jumat (22/8).

Pemecatan dilakukan menyusul penetapan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8).

Ada 11 Tersangka

Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidikan menetapkan total 11 orang tersangka, termasuk Noel. Berikut adalah daftar nama para tersangka:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)
  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker)
  • Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker)
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker)
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemnaker)
  • Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker 2021–2025)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia

Jerat Hukum

Para tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan penahanan terhadap seluruh tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus 2025 hingga 10 Septermber 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga:  Kini Ditangkap, Ini Pengakuan Onad soal Narkoba: Is The Best Thing Ever!

(AKM/NID/RAD)

Trending