Connect with us

Politik

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

JPU menuntut tujuh tahun penjara serta denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 05t111255.051
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta | Gambar: Ig/@tomlembong

MPN Indonesia 5 Juli 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp750 juta terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/7).

Tom Lembong dinilai telah terbukti melakukan tindakan korupsi yang memperkaya pihak swasta dalam pengurusan izin impor gula.

Hukuman Tom Lembong

Dalam persidangan, JPU menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa meyakini mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut telah memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak layak menerima izin.

Izin impor tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena Tom Lembong tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus Korupsi Impor Gula

Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong bermula dari dugaan pemberian izin impor gula pada periode saat Indonesia dalam kondisi surplus gula.

Baca Juga:  Nenek Datangi Polsek Cakung usai Dirampok Tetangga, Mulut Masih Dilakban

Tom Lembong disebut memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan izin tersebut.

Dalam proses pemberian izin, Tom Lembong juga disebut tidak melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Koperasi tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula dengan persetujuan Tom Lembong.

Perbuatan tersebut dinilai memperkaya pihak swasta dan menimbulkan kerugian negara.

(AKM/NID/RAD)

Trending