Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun terhadap sembilan bos perusahaan swasta terkait korupsi impor gula di Kemendag periode 2015–2016.
Tom Lembong akan ajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hotman Paris fokus pada kasus kliennya sendiri terkait polemik dugaan korupsi impor gula senilai Rp578 miliar..
JPU menuntut tujuh tahun penjara serta denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Anies Baswedan menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong didakwa kasus korupsi impor gula senilai Rp578 miliar. Ia membantah dakwaan dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.
Tom Lembong jalani sidang perdana dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Kamis (6/3).
Pengacara Tom Lembong meminta Kejagung memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya terkait dugaan korupsi impor gula 2015-2023.
Tom Lembong ajukan permohonan praperadilan diPN Jaksel terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.