Connect with us

Politik

MK: Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Dokumen Kelulusan Setara SMA Tak Ditemukan

MK tak menemukan bukti meyakinkan ijazah Gibran dari luar negeri, tetapi permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tak punya kedudukan hukum.

Actress 1299250

Published

on

MK Sebut Gugatan atas Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
MK Sebut Gugatan atas Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima. Gambar: Instagram/@mahkamahkonstitusi

MPN Indonesia 7 Oktober 2026 - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (7/10).

Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (5/10).

MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon, tetapi menolak eksepsi lainnya.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran

Pada pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran dari luar negeri.

Dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah telah mempelajari bukti para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan.

MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah, tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan soal Pernikahan Beda Agama

Mahkamah juga mempertimbangkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipersoalkan para pemohon.

Surat tersebut dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan luar negeri.

Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menyebut dokumen pendukung terdiri dari certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan.

Arsul menjelaskan certificate of attendance dan dokumen lain tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” paparnya.

Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” lanjutnya.

MK Tak Dapat Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka

Meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Mahkamah mempertimbangkan status Gibran yang bukan lagi calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan status calon berakhir setelah Gibran terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden.

Pelantikan tersebut berlangsung pada 20 Oktober 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja soal PSN ke MK

Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Tahapan Pilpres 2024 berakhir setelah calon terpilih dilantik.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” ucap Adies.

MK menyatakan persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan.

Kewenangan itu berkaitan dengan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden sesuai  NRI UUD 1945.

MK Nyatakan Berwenang Periksa Perkara

Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan kewenangannya dalam memeriksa permohonan tersebut.

Salah satu objek yang dimohonkan untuk dibatalkan ialah Keputusan Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Menurut Mahkamah, objek perkara tersebut secara formal termasuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

MK juga mengacu pada asas ius curia novit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah tetap bertanggung jawab memeriksa perkara meskipun terdapat persoalan mengenai batas kewenangan setelah pelantikan calon terpilih.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.

Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Mahkamah juga menilai kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Anwar Usman Pingsan setelah Prosesi Wisuda Purnabakti di Gedung MK

Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.

Perkara tersebut antara lain diajukan oleh:

  • Komite Independen Pemantau Pemilu;
  • Partai Ummat;
  • Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana;
  • Enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI;
  • M Subhan;
  • Bonatua Silalahi; dan
  • Tiurma MS Sihombing.

Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026.

MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 yang telah diubah dengan PMK 2/2024.

Ketentuan tersebut menyebut pemohon PHPU presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

(AKM/NID/RAD)

Trending