Connect with us

Berita

Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Wewenang Jaksa

Kapolri menyebut kewenangan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa kini berada di pihak kejaksaan.

Logompn

Published

on

Kapolri Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Wewenang Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kewenangan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, telah beralih dari kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan di Lapangan Seswan Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6), setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum selesai dilakukan.

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II, di mana penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” ujar Sigit dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Sigit kembali menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa tidak lagi berada dalam kewenangan institusi kepolisian.

“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ungkapnya.

Pelimpahan Tahap Dua

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Keduanya kemudian dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Proses pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan kasus dinyatakan lengkap.

Dalam tahap ini, kepolisian menyerahkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka kepada kejaksaan.

Dengan demikian, seluruh proses hukum selanjutnya, termasuk penahanan, menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Kewenangan Kejaksaan

Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tersebut.

Baca Juga:  Kapolri Tunjuk Novel Baswedan jadi Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan dari tim jaksa penuntut umum, termasuk adanya permohonan dari kuasa hukum serta jaminan dari keluarga tersangka.

Marcelo menyampaikan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada awak media, Senin (22/6).

Meski tidak ditahan, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum dan memenuhi wajib lapor sambil menunggu persidangan.

(RIF/NID/RAD)

Trending