Connect with us

Politik

Kades di Ciamis Pilih Resign dan Pindah Kerja ke Jepang, Tinggalkan Jabatan Sebelum Masa Berakhir

Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya, memilih mundur sebelum masa jabatan berakhir dan kembali bekerja di Jepang dengan gaji yang lebih tinggi.

Actress 1299250

Published

on

Kades Di Ciamis Pilih Resign Dan Pindah Kerja Ke Jepang, Tinggalkan Jabatan Sebelum Masa Berakhir
Kades di Ciamis Pilih Resign dan Pindah Kerja ke Jepang, Tinggalkan Jabatan Sebelum Masa Berakhir. Gambar: Gahmi/HR

MPN Indonesia 13 Februari 2025 - Seorang kepala desa (kades) di Ciamis, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Dodi Romdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, memilih kembali bekerja di Jepang pada 2024.

Alasan Pengunduran Diri

Dodi Romdani sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang sebelum terpilih sebagai kepala desa.

Tawaran untuk kembali ke Jepang datang dari tempat kerjanya yang lama.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, perusahaan tempat Dodi bekerja di Jepang memanggilnya kembali untuk bergabung.

Kesempatan ini menjadi alasan utama Dodi memilih mundur dari jabatannya.

Padahal, seharusnya ia masih memiliki masa jabatan hingga dua tahun ke depan.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, Dodi sebenarnya masih bisa menjabat hingga 2026.

“Iya benar pada tahun 2024, kita memproses adanya satu kepala desa di Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi mengundurkan diri. Alasan kepala desa mengundurkan diri karena akan bekerja kembali di Jepang ,”ungkapnya, Senin (10/2).

Perbandingan Gaji: Kepala Desa vs Pekerja di Jepang

Keputusan Dodi Romdani untuk kembali bekerja di Jepang tidak lepas dari faktor gaji dan kesejahteraan.

Per 2024, gaji kepala desa di Ciamis mengalami kenaikan menjadi Rp2.500.000 per bulan.

Sebelumnya, gaji kepala desa hanya Rp1.250.000 per bulan, sebelum adanya kenaikan yang ditetapkan dalam UU No.6 Tahun 2014 (UU Desa).

Selain kepala desa, perangkat desa lainnya juga menerima gaji bulanan:

– Sekretaris Desa (non-PNS): Rp1.750.000

– Perangkat Desa (Kaur): Rp1.350.000

Baca Juga:  Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Imbas Liburan Tanpa Izin ke Dedi Mulyadi

– Kepala Dusun: Rp1.300.000

– Ketua RT/RW: Rp500.000 per tahun (sebelumnya Rp 200.000 per tahun)

Sementara itu, gaji pekerja migran Indonesia di Jepang jauh lebih tinggi.

Besarannya bervariasi tergantung sektor dan lokasi kerja, tetapi rata-rata berada di kisaran Rp24-30 juta per bulan.

Untuk pekerjaan di sektor kesehatan, misalnya perawat di Jepang, gaji bulanan berkisar Rp20 juta.

Selain itu, pekerja juga mendapatkan tunjangan shift malam sekitar Rp800.000 per lembur, serta bonus dua kali setahun dan kenaikan gaji.

Para PMI juga difasilitasi dengan asrama dan kantin karyawan dengan subsidi makanan.

Trending