Connect with us

Politik

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Jakpus sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Tiga hakim PN Jakpus ditetapkan tersangka suap vonis bebas korporasi sawit dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Logompn

Published

on

Kejagung tetapkan tiga hakim pn jakpus sebagai tersangka korupsi minyak goreng
Kejagung tetapkan 3 hakim PN Jakpus sebagai tersangka suap vonis ontslag dalam kasus ekspor CPO. Gambar : Kabar24.Bisnis.com/Anshary Madya Sukma

MPN Indonesia 14 April 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. 

Penetapan ini diumumkan pada Minggu malam (13/4) oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 

Mereka merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara tersebut dengan vonis ontslag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4). 

Putusan ini membebaskan tiga korporasi, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dari segala tuntutan hukum meskipun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Modus dan Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi, penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka. 

Mereka diduga menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.

Menurut penyidik, uang suap berasal dari Ariyanto (AR), salah satu advokat dari pihak korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. 

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4).

Baca Juga:  Ngaku Tahu Dalang Penjarahan Rumahnya, Uya Kuya: 99 Persen Itu Fitnah yang Diatur

Total Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh Orang

Dengan penetapan tiga hakim sebagai tersangka, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil ini meningkat menjadi tujuh orang. 

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara; Marcella Santoso, pengacara korporasi; Ariyanto, advokat; serta Muhammad Arif Nuryanta.

Penyidik mengungkap bahwa Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto menyuap Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar guna mempengaruhi hasil putusan perkara di tingkat majelis hakim. 

Uang suap tersebut kemudian diduga diteruskan kepada tiga hakim untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap korporasi yang didakwa.

Putusan Kontroversial dan Proses Penahanan

Dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketua Djuyamto bersama dua anggota majelis lainnya, disebutkan bahwa ketiga korporasi terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum. 

Namun, majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan asas ontslag van alle recht vervolging.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula. Tindakan ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan dari aparat penegak hukum, yang kemudian melakukan penyelidikan lanjutan terhadap proses peradilan tersebut.

Ketiga hakim kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Keterlibatan PN Jaksel dan Dampaknya

Dalam perkembangan terbaru, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjadi salah satu figur sentral dalam skema dugaan suap ini. 

Posisi strategisnya di dua lembaga peradilan, yaitu sebagai mantan Wakil Ketua PN Jakpus dan Ketua PN Jaksel, menjadi sorotan karena diduga menjadi jalur perantara aliran dana kepada majelis hakim.

Baca Juga:  Calon Jaksa di Sumut Tewas Hanyut saat Kejar Saksi Kasus Korupsi

Keterlibatan aparat dari dua pengadilan negeri ini menambah dimensi hukum dan kriminal dalam penanganan kasus korupsi ini. 

Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara ekspor crude palm oil tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending