Connect with us

Politik

Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin atas Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta, yang menyebabkan kerugian daerah Rp150 miliar.

Actress 1299250

Published

on

Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin Atas Dugaan Korupsi Di Dinas Kebudayaan
Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin atas Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan. Gambar: Kompas.com/Rachel Faradiba

MPN Indonesia 7 Februari 2025 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (6/2), bersama dua saksi lainnya.

Pemeriksaan Saksi oleh Kejati Jakarta

Selain Arifin, dua saksi lain yang diperiksa adalah perwakilan manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

“Tiga orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Manajemen Sanggar Oplet Robet, dan Sanggar Jali Putra,” ujar Syahron dalam keterangannya.

Selain ketiga saksi tersebut, Kejati Jakarta juga memanggil Pri Mulya Priadi, pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta seniman Ewith Bahar.

Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada (23/1), terkait kasus yang sama.

Dalam keterangannya, Uus mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian daerah hingga Rp150 miliar.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jakarta pada (2/1).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Iwan Henry Wardhana (IHW) – Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta
  • Mohamad Fairza Maulana (MFM) – Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan
  • GAR – Pihak swasta dari event organizer (EO) rekanan Dinas Kebudayaan

Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD dengan modus membuat kegiatan fiktif pada 2023.

Dalam pelaksanaannya, MFM dan GAR diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan seni dan budaya.

Baca Juga:  Suami Mpok Alpa bakal Gugat Mantan Manajer Sang Istri terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp2,1 M

Setelah pencairan, dana tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif dan ditarik kembali oleh GAR untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Modus Korupsi dan Kerugian Daerah

Menurut Syahron Hasibuan, ketiga tersangka bersepakat menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan berbagai kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

“Tersangka MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya,” jelas Syahron.

Dana yang dicairkan diduga ditampung di rekening pribadi GAR sebelum digunakan oleh IHW dan MFM.

Kejati Jakarta juga telah melakukan penahanan terhadap GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, IHW dan MFM belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kelanjutan Proses Hukum

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan Kejati Jakarta terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat dan saksi lainnya bertujuan untuk mengungkap lebih jauh alur dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Trending