Connect with us

Politik

KPK Perlihatkan Kantong Kresek Berisi Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo

KPK memperlihatkan uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo.

Logompn

Published

on

Penampakan kantong kresek berisi uang rp2,6 miliar hasil pemerasan bupati pati sudewo
Sudewo dihadapan wartawan. Gambar: X/@Heraloebss.

MPN Indonesia 22 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penampakan uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1) malam.

Uang itu disita dalam bentuk gepokan uang pecahan merah dan biru yang sebelumnya disimpan dalam karung dan kantong plastik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut telah dikemas ulang sebelum dipublikasikan.

“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang ya. Sebelumnya itu ditaruh di karung,” jelas Asep pada Selasa (20/1) malam.

Uang-uang tersebut disusun di atas meja dan sebagian dikeluarkan dari kardus berlogo KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan uang tunai tersebut merupakan barang bukti hasil pemerasan yang diamankan dari empat tersangka, yaitu SDW, YON (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), JION (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan JAN (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, YON, dan Saudara SDW,” kata juru bicara KPK,” ujarnya Budi.

Modus Pemerasan dan Peran Para Tersangka

Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada warga yang ingin menduduki jabatan perangkat desa.

Akan tetapi, nominal tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak dan disimpan dalam karung berwarna hijau sebelum diamankan KPK.

Baca Juga:  Fakta-fakta Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK atas Dugaan Pemerasan

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu,” ungkap Asep.

“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuanan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu,” tambahnya.

Barang bukti terdiri dari uang tunai yang ditemukan dalam karung dan kantong plastik.

Salah satu karung yang digunakan disebutkan tidak memiliki ikatan, hanya ditutup menggunakan karet.

“Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet,” ucap Asep.

Status Hukum dan Klarifikasi dari Sudewo

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Ia bersama tiga kepala desa lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Sudewo menyampaikan pembelaan di hadapan wartawan setelah konferensi pers KPK.

Ia mengklaim tidak mengetahui kasus tersebut.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih.

Sudewo menjelaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati direncanakan pada Juli 2026, seiring dengan penyesuaian anggaran.

“Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” ucapnya.

“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending