Politik
Mediasi Gagal, Jokowi Nyatakan Siap Hadiri Sidang untuk Tunjukkan Ijazah
Jokowi siap hadir di sidang PN Solo terkait gugatan ijazah palsu usai mediasi gagal. Kuasa hukum tegaskan penolakan tuntutan tunjuk ijazah di muka publik.
MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo terkait gugatan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya, menyusul kegagalan proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat pada Rabu (7/5).
Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi kedua atas perkara tersebut.
Mediasi Berujung Deadlock, Proses Hukum Dilanjutkan
Proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Prof Adi resmi dinyatakan deadlock.
Pihak Jokowi dan penggugat tidak menemukan titik temu atas gugatan yang menuduh ijazah Presiden ke-7 Indonesia tersebut tidak sah.
Sesuai dengan prosedur hukum, hasil mediasi akan dituangkan ke dalam bentuk resume atau berita acara dalam waktu satu minggu.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa tim hukum tidak lagi berminat melanjutkan upaya mediasi dan memilih membawa perkara ke tahap persidangan.
“Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” ujar Irpan kepada wartawan di Solo pada Rabu (7/5).
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Persidangan
Menanggapi perkembangan perkara, Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan datang ke persidangan apabila diminta oleh Majelis Hakim PN Solo.
“Iya (datang), kalau diperlukan. (akan juga membawa ijazah) kalau diperlukan,” jelasnya.
Jokowi juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah memenuhi permintaan pihak kepolisian untuk membawa dokumen pendidikan asli dalam kasus serupa.
“Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Tegaskan Penolakan Tuntutan Penggugat
Irpan, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tim hukum tetap pada pendiriannya untuk menolak tuntutan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka di hadapan publik.
“Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” kata Irpan.
Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa seluruh proses hukum telah diwakilkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum oleh Jokowi.
“Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara,” ucap Jokowi melalui pernyataannya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
