Connect with us

Politik

1,8 Juta Hektare Tanah Dikuasai Satu Keluarga, Menteri ATR/BPN Janji Lakukan Redistribusi Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid siap redistribusi tanah telantar dan HGU kedaluwarsa di NTB untuk warga dan jemaah Nahdlatul Wathan guna dorong ketahanan pangan.

Logompn

Published

on

1,8 juta hektare tanah dikuasai satu keluarga, menteri atrbpn janji lakukan redistribusi tanah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri peringatan Hari Jadi ke-72 dan Mukernas XV Nahdlatul Wathan yang berlangsung di Mataram, pada Minggu (4/5). Gambar : Dok. Humas Kementerian ATR/BPN

MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan program redistribusi tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan prioritas kepada masyarakat dan jemaah Nahdlatul Wathan.

Hal ini disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Jadi ke-72 dan Mukernas XV Nahdlatul Wathan yang berlangsung di Mataram, pada Minggu (4/5).

Redistribusi Tanah Telantar dan HGU Kedaluwarsa

Dalam pidatonya, Nusron Wahid menginstruksikan Kantor Wilayah BPN NTB untuk mengidentifikasi tanah-tanah telantar serta lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya telah habis. Tanah-tanah ini akan dialokasikan kembali kepada masyarakat.

“Tolong Pak Kanwil (BPN Provinsi NTB, red) dicarikan lahan, tanah yang telantar, Hak Guna Usaha (HGU) yang izinnya sudah habis di NTB, nanti kita redistribusi kepada warga,” ujar Nusron dalam pidatonya, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (8/5).

Program ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat dalam menangani ketimpangan distribusi tanah di Indonesia dan sejalan dengan kebijakan redistribusi yang telah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto kepada Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN.

Redistribusi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, salah satunya melalui kolaborasi dengan organisasi masyarakat keagamaan.

Kolaborasi dengan Nahdlatul Wathan untuk Ketahanan Pangan

Menteri Nusron memberikan apresiasi terhadap inisiatif Nahdlatul Wathan bersama Gubernur NTB yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional melalui gerakan “NW Menanam”.

Menurutnya, masih banyak tanah negara yang belum dimanfaatkan dan dapat dijadikan lahan produktif untuk mendukung swasembada pangan.

Baca Juga:  Petugas Damkar Evakuasi Kepala Balita 3 Tahun yang Terjepit Tiang Rumah di Rangkasbitung

“Nanti kita komunikasi, tugas kami sebagai negara demi ketahanan pangan, tanah-tanah yang sudah dikuasai orang lebih dari 5 tahun, lebih dari 10 tahun yang tidak digunakan kita cabut izinnya, dan selanjutnya kita diskusi dengan PB NW,” jelas Nusron.

Ia menyatakan akan membuka ruang bagi para petani dan pengusaha dari kalangan Nahdlatul Wathan untuk memanfaatkan tanah tersebut demi pemerataan dan keadilan dalam penguasaan lahan.

Ketimpangan Kepemilikan Tanah di Indonesia

Nusron Wahid menyoroti ketimpangan struktural dalam kepemilikan tanah di Indonesia.

Ia menyebut bahwa dari total 70 juta hektare wilayah non-hutan, sekitar 46 persen dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Bahkan, satu keluarga dilaporkan menguasai hingga 1,8 juta hektare tanah.

Situasi ini menjadi perhatian utama pemerintahan saat ini, yang menurut Nusron telah menetapkan agenda khusus untuk membenahi ketimpangan ini melalui redistribusi, khususnya tanah negara dan tanah bekas HGU yang tidak dimanfaatkan.

Upaya Mengurangi Kesenjangan dan Kemiskinan

Redistribusi tanah eks HGU merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan menanggulangi kemiskinan.

Nusron menegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama akan dievaluasi kembali perizinannya, guna dialihkan ke pihak yang lebih mampu mengelolanya secara produktif, termasuk kalangan pesantren dan organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Wathan.

(AKM/NID/RAD)

Trending