Connect with us

Berita

Menteri ATR Nusron Wahid Siap ‘Miskinkan’ Mafia Tanah Demi Keadilan

Nusron Wahid nyatakan zero tolerance bagi mafia tanah, berkolaborasi dengan PPATK, KPK, dan Kepolisian.

Published

on

Menteri ATR Nusron Wahid Siap 'Miskinkan' Mafia Tanah Demi Keadilan. Gambar : Dok. Nusron Wahid

MPN Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah dengan pendekatan hukum yang lebih keras.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah upaya “memiskinkan” para pelaku sebagai hukuman berat yang diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku kasus kriminal di sektor pertanahan.

Kolaborasi dengan Lembaga Penegak Hukum

Dalam upaya pemberantasan mafia tanah, Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Kolaborasi ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk merumuskan strategi pemberantasan yang menyeluruh terhadap mafia tanah.

“Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kami akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ungkap Nusron pada Jumat (1/11).

Langkah ini menegaskan komitmen kuat Nusron untuk menindak tegas pelaku hukum dan kriminal di bidang pertanahan.

Penerapan Delik Tindak Pidana Pencucian Uang

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa selain pasal pidana umum, pelaku kasus kriminal di sektor tanah juga akan dijerat dengan delik tindak pidana pencucian uang.

Upaya ini dilakukan agar efek jera menjadi lebih kuat, terutama jika kejahatan ini melibatkan pejabat negara.

Nusron mengusulkan agar penggunaan pasal pencucian uang dapat mendampingi delik pidana umum dalam pemberantasan mafia tanah, terutama bila ada indikasi keterlibatan aparat negara.

Baca Juga:  Gadis 17 Tahun Berhasil Kabur Setelah Disekap di Gudang oleh Pacar

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum. Kalau itu murni melibatkan aparat penyelenggaraan negara, pasti deliknya adalah tindak pidana korupsi. Tapi, kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron.

Pendekatan Zero Tolerance

Nusron Wahid juga menekankan pentingnya pendekatan zero tolerance atau nol toleransi bagi mafia tanah.

Kejahatan ini dianggap sangat merugikan masyarakat kecil yang sering kehilangan hak tanah mereka akibat ulah mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN bersama lembaga terkait menyusun langkah-langkah strategis untuk mengurangi kasus kriminal di sektor pertanahan, demi tercapainya keadilan dalam kepemilikan tanah di Indonesia.

“Kami berkoordinasi, menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberantas mafia tanah. Sekali lagi, zero toleransi bagi mafia tanah supaya ada distribusi tanah yang berkeadilan dan mencerminkan pemerataan bagi bangsa Indonesia menuju Indonesia sejahtera,” ujarnya.

Sinergi Antar-Lembaga dalam Pemberantasan Kejahatan Tanah

Langkah-langkah yang digagas Kementerian ATR ini mencakup koordinasi erat dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK untuk mengidentifikasi serta menghukum mafia tanah secara menyeluruh.

Kejahatan ini menjadi fokus utama dalam isu hukum dan kriminal di sektor pertanahan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat kecil.

Trending