Politik
Mundur jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji Gus Miftah?
Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini mengakhiri hak keuangan setara menteri dan berbagai fasilitas lainnya.
MPN Indonesia 7 Desember 2024 - Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburrahman, telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Keputusan ini disampaikan pada konferensi pers Jumat (6/12), menyusul kontroversi terkait video dirinya yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh.
Pengunduran diri ini tidak hanya menghentikan perannya, tetapi juga membuatnya kehilangan berbagai hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan pejabat menteri.
Gaji Setara Menteri yang Dilepaskan
Sebagai Utusan Khusus Presiden yang diangkat oleh Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih, Gus Miftah menerima hak keuangan setara menteri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Peraturan ini menyebutkan bahwa hak keuangan utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Namun, nilai ini belum mencakup berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, serta jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja yang menjadi hak pejabat setingkat menteri.
Fasilitas Tambahan yang Hilang
Selain gaji dan tunjangan, Gus Miftah juga kehilangan berbagai fasilitas lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, seorang menteri negara berhak atas fasilitas seperti:
- Perjalanan Dinas: Biaya perjalanan dinas selama masa jabatan.
- Kendaraan dan Rumah Dinas: Termasuk biaya pemeliharaan.
- Layanan Kesehatan: Pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi apabila mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan selama menjabat.
Hak-hak tersebut secara otomatis gugur setelah pengunduran diri Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden.
Tidak Mendapatkan Pensiun atau Pesangon
Meski hak keuangan dan fasilitas setara menteri cukup signifikan, peraturan yang berlaku tidak memberikan uang pensiun maupun pesangon bagi seorang utusan khusus presiden.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang menyatakan, “Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.”
Dengan demikian, pengunduran diri ini tidak hanya menghentikan aliran gaji dan fasilitas yang diterima Gus Miftah, tetapi juga menghilangkan hak atas kompensasi setelah masa tugasnya selesai.
Kontroversi Gus Miftah
Keputusan Gus Miftah untuk mundur dari jabatannya terjadi setelah viralnya video yang memicu kritik luas.
Dalam video tersebut, Gus Miftah dinilai merendahkan seorang penjual es teh.
Merespons tekanan publik, termasuk teguran dari Prabowo Subianto melalui Sekretariat Kabinet, Gus Miftah menyampaikan keputusan pengunduran dirinya dengan alasan kesadaran dan introspeksi mendalam.
“Keputusan ini saya ambil dengan kerendahan hati dan penuh kesadaran,” ungkap Gus Miftah dalam pernyataannya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
