Connect with us

Politik

Nadiem Terima Keuntungan Rp809 M dari Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa ungkap Nadiem Makarim diduga meraih keuntungan Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Logompn

Published

on

Nadiem terima rp809 m dari kasus korupsi chromebook kemendikbudristek
Nadiem Makarim kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Gambar: Dok. UNESCO

MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809.596.125.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12).

JPU menyatakan bahwa Nadiem diduga memperkaya diri melalui arahannya dalam pengadaan laptop Chromebook menggunakan sistem Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade yang mengarahkan dominasi produk Google dalam ekosistem pendidikan Indonesia.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Keuntungan tersebut disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk PT Gojek Indonesia yang berafiliasi dengan Nadiem.

Rugikan Negara hingga Rp2,1 triliun

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci bahwa pengadaan Chromebook dan CDM yang berlangsung pada 2020 hingga 2022 tidak mengikuti prinsip pengadaan yang seharusnya, tidak melalui survei dan evaluasi harga, serta tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah.

Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat digunakan untuk proses belajar-mengajar di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Total kerugian negara dalam proyek pengadaan ini mencapai Rp2,1 triliun, dengan rincian Rp1.567.888.662.716,74 berasal dari kemahalan harga Chromebook, serta Rp621.387.678.730,00 dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)… sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar Jaksa.

Baca Juga:  Suami Istri Gelar Pesta Seks di Jakarta dan Bali, Tukar Pasangan hingga Adegan Direkam dan Dijual

Arahan Nadiem Makarim pada Proyek Digitalisasi

Jaksa mengungkapkan bahwa pada Maret 2020, Nadiem memberikan arahan melalui grup WhatsApp “Merdeka Platform” agar Kemendikbud menggunakan Google Workspace for Education.

Setelahnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan penyetoran modal ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar AS.

Kemudian pada 2021, Google menambah investasi sebesar 276.843.141 dolar AS setelah Nadiem menandatangani peraturan yang menetapkan Google sebagai satu-satunya penyedia teknologi pendidikan dalam pengadaan TIK.

Dalam dakwaan, peran Nadiem disebut sebagai inisiator arahan yang mengunci spesifikasi teknis kepada produk Google, menjadikan perusahaan tersebut sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan nasional.

Selain Nadiem, terdakwa lain yang disebut terlibat dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan teknologi, dan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang saat ini masih buron.

Ancaman Hukuman Nadiem

Pada sidang dakwaan yang digelar Selasa (16/12), hanya tiga terdakwa yang hadir.

Nadiem tidak hadir karena sedang menjalani pembantaran usai operasi dan dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pekan depan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending