Connect with us

Politik

Pakai Peci dan Syal saat Pelimpahan Berkas di KPK, Noel Ebenezer: Artinya Makin Keren

Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di KPK. Total aliran dana diduga mencapai Rp 201 miliar.

Logompn

Published

on

Pakai peci dan syal saat pelimpahan berkas di kpk, noel ebenezer artinya makin keren
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan. Gambar : Dok. Kumparan

MPN Indonesia 19 Desember 2025 - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menjalani pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke Jaksa Penuntut Umum di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/12).

Noel hadir dengan penampilan berbeda, mengenakan peci hitam dan syal putih saat tiba di lokasi.

Ketika ditanya soal penampilannya, Noel menjawab singkat, “Artinya makin keren.”

Ia juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Noel dilimpahkan bersama 10 tersangka lainnya dalam perkara ini.

Usai proses pelimpahan, ia terlihat sudah tidak lagi mengenakan peci dan syal, serta hanya menyampaikan pernyataan singkat, “Tinggal kita tunggu jadwal sidang.”

Pelimpahan Tahap II dan Jadwal Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis (18/12).

Dalam perkara ini, penyidik KPK mengidentifikasi total dugaan pemerasan yang nilainya mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar,” jelas Budi.

Baca Juga:  SBY Beri Pesan agar Indonesia Siap Hadapi Potensi Perang Dunia Ketiga

Nilai tersebut belum termasuk penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang, seperti mobil, motor, serta fasilitas ibadah haji dan umrah.

Daftar Tersangka dan Peran

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  • Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  • Supriadi selaku Koordinator
  • Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
  • Chairul Fadhly Harahap, Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker
  • Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Humas Kemnaker
  • Haiyani Rumondang sebagai mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini telah berlangsung sejak 2019.

Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga melonjak hingga Rp6 juta.

Dari selisih tersebut, aliran dana ke sejumlah pihak tercatat mencapai Rp81 miliar.

Irvian Bobby Mahendro disebut sebagai penerima dana terbesar dengan total Rp69 miliar, yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk belanja, hiburan, uang muka rumah, dan pembelian mobil mewah.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Dana tersebut diterima pada Desember 2024, atau sekitar dua bulan setelah Noel dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka: Rakyat Bukan Nolak Bayar Pajak, Cuma Mau Tau Duitnya Kemana

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf, membantah ditangkap melalui operasi tangkap tangan, serta menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya bukan terkait pemerasan.

Ia juga mengungkapkan harapan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Noel telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden.

(AKM/NID/RAD)

Trending