Connect with us

Politik

Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha, Rp300 Juta untuk Perseorangan

Presiden Prabowo menghapus utang UMKM hingga Rp500 juta untuk sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif terdampak bencana.

Arthur

Published

on

Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha, Rp300 Juta untuk Perseorangan
Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha, Rp300 Juta untuk Perseorangan. Gambar : Biro Pers Setpres

MPN Indonesia 6 November 2024 - Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (5/11), resmi menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan kelautan.

Kebijakan ini juga mencakup UMKM di sektor lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi dan pandemi COVID-19.

Penghapusan utang ini memiliki batas maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk debitur perorangan.

Sasaran Penghapusan Utang UMKM

Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kebijakan ini dirancang untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan finansial akibat bencana alam atau pandemi.

Hingga satu juta UMKM yang terdaftar dalam daftar penghapusan utang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diharapkan dapat menerima manfaat dari kebijakan ini.

Namun, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi debitur yang dinilai tidak mampu melanjutkan pembayaran utang, sementara mereka yang masih mampu membayar tetap diwajibkan melunasi pinjaman.

“Memang ada kurang lebih sekitar satu juta orang yang diberikan penghapusan utang di bank BUMN kita, Himbara,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dananya berasal dari bank Himbara.

Batasan Penghapusan Utang dan Kriteria Penerima Bantuan

Presiden Prabowo menetapkan bahwa penghapusan utang bagi badan usaha dibatasi hingga Rp500 juta, sementara individu maksimal Rp300 juta.

Kebijakan ini berlaku untuk UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, serta sektor lainnya yang terdampak bencana atau pandemi.

UMKM yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria akan mendapatkan penghapusan utang ini.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Raja Charles III di Istana Buckingham

“Untuk badan usaha, maksimal utangnya Rp500 juta, sedangkan untuk perorangan maksimal Rp300 juta,” kata Maman.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap masukan dari kelompok tani dan nelayan.

Prabowo berharap langkah ini dapat membantu petani dan nelayan dalam melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang berat.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini akan mendorong sektor-sektor tersebut tetap produktif dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

Tujuan dan Realisasi Penghapusan Utang

Pemerintah berharap bahwa penghapusan utang ini dapat memulihkan kondisi finansial UMKM yang terdampak bencana dan pandemi.

Dengan mengurangi beban utang, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM diharapkan bisa melanjutkan usaha mereka dan kembali produktif.

Prabowo Subianto menekankan pentingnya sektor pertanian dan kelautan sebagai produsen pangan yang strategis bagi ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ujar Prabowo.

Pelaksanaan kebijakan ini akan segera dimulai setelah penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara untuk menyusun daftar UMKM yang layak menerima penghapusan utang, berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Nilai penghapusan utang bagi satu juta UMKM ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun, yang seluruhnya berasal dari piutang bank tanpa melibatkan APBN.

Maman menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan bank Himbara untuk memastikan kelayakan UMKM yang terdaftar dalam penghapusan utang.

Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong sektor-sektor produktif di masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Dengan mengurangi beban utang, pemerintah berharap sektor pertanian dan kelautan bisa tetap beroperasi dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Prabowo Tambah Dana Riset Rp4 Triliun usai Pertemuan dengan 1.200 Rektor-Guru Besar

Trending