Politik
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI bersama Harun Masiku.
MPN Indonesia 24 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dilaporkan telah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Informasi ini berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Penetapan Hasto sebagai tersangka dikonfirmasi oleh sumber internal KPK, dengan namanya tercantum dalam dokumen Sprindik.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku.
“KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan dari Sprindik.
Proses gelar perkara atau ekspose terkait kasus ini dilaksanakan KPK pada Jumat (20/12).
Hingga kini, pihak PDI-P maupun Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum ini.
Latar Belakang Kasus Dugaan Suap PAW
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDI-P, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI setelah Nazarudin meninggal dunia.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan jumlah uang sekitar Rp850 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR untuk periode 2019-2024.
Nama Harun Masiku menjadi sorotan karena telah menjadi buronan selama lebih dari lima tahun.
Selain Harun, KPK juga memproses hukum dua individu lain yang terlibat, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, pihak yang membantu dalam skandal ini.
Proses Hukum Terhadap Pelaku Lain
Saeful Bahri telah menjalani hukuman penjara setelah vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tertanggal 28 Mei 2020, Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Saeful telah dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 2 Juli 2020.
Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina menerima hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman ini juga terkait dengan perannya dalam mendukung aksi suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari PDI-P terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Beberapa tokoh DPP PDI-P, seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum merespons permintaan komentar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan masih akan memverifikasi informasi tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ujarnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
