Connect with us

Politik

Sherly Tjoanda Buka Suara Soal Tambang Ilegal Malut: Perusahaan itu Karena Turun Waris

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda klarifikasi kepemilikan saham tambang yang diwarisi dari suaminya dan menegaskan tidak ada konflik kepentingan selama menjabat.

Logompn

Published

on

Sherly tjoanda buka suara soal tambang ilegal malut perusahaan itu karena turun waris
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Gambar : Instagram/@s_tjo

Maluku Utara, MPN Indonesia 20 November 2025 - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang yang menjadi sorotan publik.

Melalui podcast di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang diunggah pada Selasa (18/11), Sherly menegaskan bahwa saham-saham tersebut merupakan warisan dari mendiang suaminya, bukan hasil konflik kepentingan selama menjabat sebagai gubernur.

Ia menyebut telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, BPK, dan KPK sebelum resmi dilantik.

“Saya punya saham di beberapa perusahaan tambang, karena adalah turun waris ya, ketika almarhum (suami Sherly Tjoanda) meninggal itu ada yang namanya turun waris ke saya dan anak-anak saya,” ujar Sherly dalam podcast tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (20/11).

Ia menambahkan bahwa seluruh kepemilikan tersebut sudah tercatat dalam LHKPN dan dapat diakses publik.

Dalam podcast itu, Denny Sumargo juga menanyakan apakah Sherly pernah menandatangani perizinan tambang selama masa jabatannya.

“Enggak ada sama sekali. Bahkan, saya belum ada tanda tangan perizinan satu pun sejak saya menjadi gubernur,” jawab Sherly.

Klarifikasi Kepemilikan dan Ketentuan Hukum

Sherly menjelaskan bahwa sebelum dilantik sebagai gubernur, ia telah keluar dari seluruh kepengurusan perusahaan tambang.

“Berdasarkan hasil penjelasan dan aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka saya secara warga negara Indonesia ketika menjadi pejabat publik dan sudah punya usaha sebelumnya maka itu tidak ada yang salah,” jelas Sherly.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik diperbolehkan menjadi pemegang saham selama tidak menjadi pengurus perusahaan.

Sherly menyebut bahwa saham-saham tersebut merupakan warisan suaminya sejak sebelum tahun 2018.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Utara Temui Pendemo di Depan DPRD Malut

“Jadi, dari semua berita yang ada, benar saya punya saham dari milik almarhum saya yang sudah dimiliki dari 2018, 2020 bahkan di bawah tahun-tahun tersebut,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh perizinan tambang telah diterbitkan sebelum masa jabatannya dimulai pada 2025.

Saat ini, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan kementerian, sementara gubernur hanya memberikan rekomendasi potensi area sesuai kebutuhan pengelolaan wilayah.

Operasional Perusahaan Tambang dan Transparansi

Dari semua perusahaan tambang yang sahamnya dimiliki Sherly, hanya satu yang disebut aktif beroperasi, yaitu PT Karya Wijaya.

Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada pertengahan 2025.

Sherly menyatakan telah mengirim tim independen untuk memeriksa dampak lingkungan dan tidak menemukan adanya klaim kerusakan.

Sebagai bentuk transparansi, ia mendorong publik untuk memeriksa data LHKPN miliknya.

“Di mana, di LHKPN kalau dibuka semuanya ada di situ. Jadi, ketika mau dilihat apakah semua itu benar saya miliki maka tinggal dibuka saja, dilihat, dan dibandingkan,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending