Connect with us

Politik

Terungkap! Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali, Tersangka Kasus CPO

Kejagung temukan Rp5,5 miliar dalam dolar AS di rumah Hakim Ali Muhtarom, terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO tahun 2021–2022.

Logompn

Published

on

Terungkap! kejagung temukan rp5,5 miliar di bawah kasur hakim ali, tersangka kasus cpo
Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali, Tersangka Kasus CPO. Gambar : Rizky/HO-Kejagung

MPN Indonesia 24 April 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai sekitar Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing yang disimpan di bawah tempat tidur di rumah Hakim Ali Muhtarom, salah satu majelis hakim dalam perkara vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Ali Muhtarom di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4).

Uang Tunai Ditemukan di Bawah Tempat Tidur

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kriminal Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan 3.600 lembar uang asing pecahan 100 dolar AS, yang jika dikonversikan setara dengan Rp5,5 miliar.

Penemuan ini terjadi setelah Ali Muhtarom memberikan informasi lokasi penyimpanan uang kepada penyidik melalui komunikasi dengan keluarganya.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujar Harli kepada wartawan pada Rabu (23/4).

Pemeriksaan Sumber Dana

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini penyidik masih mendalami asal-usul uang tunai tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah uang tersebut merupakan hasil suap atau simpanan dari sumber lain.

“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” lanjut Harli Siregar.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dalam perkembangan penyidikan yang lebih luas, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas pada perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit tahun 2021 hingga 2022.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ajukan Kasasi usai Vonis Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara

Di antara para tersangka tersebut termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Tiga anggota majelis hakim yang memberikan putusan lepas—Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom—juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security and License di Wilmar Group turut masuk dalam daftar tersangka.

Dugaan Aliran Suap dari PT Wilmar Group

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total uang suap yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari tim legal PT Wilmar Group dan diberikan kepada sejumlah pihak setelah adanya komunikasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai potensi hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim.

Informasi ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses hukum terkait ekspor minyak kelapa sawit.

Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh skema gratifikasi yang terjadi dalam perkara tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending