Politik
Tom Lembong Laporkan Auditor yang Hitung Kerugian Negara ke BPKP dan Ombudsman
Tom Lembong melaporkan tim auditor penghitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula ke BPKP serta Ombudsman.
MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan tim auditor penghitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.
Pelaporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam audit kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia melaporkan majelis hakim pemvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Ingin Koreksi Penegakan Hukum yang Dinilai Salah
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dinilai tidak menjunjung asas keadilan.
“Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ujar Zaid kepada wartawan, Senin (4/8).
Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman dengan nomor 56/VIII/2025 dan ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025.
Penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan profesionalisme auditor yang terlibat dalam perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut bahwa audit tersebut “salah” dan “tidak profesional.”
Dalam berkas laporan, tim hukum menuliskan adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam proses audit kerugian keuangan negara.
Auditor BPKP yang Dilaporkan
Laporan yang disampaikan menyertakan nama-nama auditor BPKP yang terlibat dalam penyusunan perhitungan kerugian negara, yakni:
- Miswan Nasution – Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya
- Kristiyanto – Pengendali Teknis
- Khusnul Khotimah – Ketua Tim
- John Michel – Anggota Tim
- Sigit Sukhem – Anggota Tim
- M. Amirul Mu’min – Anggota Tim
Audit yang dilakukan oleh tim ini menghasilkan angka kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar.
Perhitungan tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu:
- Kerugian akibat kemahalan harga pengadaan gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk penugasan stabilisasi harga pasar sebesar Rp194,71 miliar
- Kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp383,38 miliar
Temuan Pengacara Tom Lembong
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara hanya Rp194,71 miliar, berdasarkan pengadaan gula oleh PPI.
Hakim mengesampingkan komponen kekurangan bea masuk dan pajak karena dianggap belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
Pihak kuasa hukum menilai keputusan hakim yang tidak memakai keseluruhan hasil audit BPKP sebagai bukti bahwa audit tersebut tidak dilakukan secara profesional.
“Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” kata Zaid.
Status Hukum Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.
Namun, ia kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
