Connect with us

Politik

Yusril Ihza Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan RI-Brasil

Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian warga Brasil, Juliana Marins tidak mengganggu hubungan Indonesia dan Brasil.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 05t134032.146
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers, Jumat (4/7) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 6 Juli 2025 - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian warga negara Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani tidak mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan Brasil.

Pernyataan ini disampaikan Yusril di tengah kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Brasil.

Yusril menekankan pentingnya menjaga hubungan baik kedua negara di saat Prabowo Subianto menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS di Brasil.

“Apalagi, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS,” kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7).

“Kita mengharapkan dan mungkin bahwa semua pihak supaya kasus kematian, insiden kematian dari Juliana Marins ini tidak mengganggu hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil,” sambungnya.

Pemerintah Brasil Belum Menghubungi RI

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa rencana proses hukum atas kasus ini tidak berasal dari pemerintah Brasil, melainkan dari Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), sebuah lembaga independen setara Komnas HAM di Indonesia.

“Yang ada adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini, jadi bukan pemerintah Brasil,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum menerima komunikasi resmi dari pemerintah Brasil terkait kematian Juliana Marins.

“Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” ujar dia.

Baca Juga:  Prabowo Letakkan Karangan Bunga di Makam Korban Pengepungan Leningrad Perang Dunia II

Yusril Usul Kerja Sama Polisi RI dan Brasil

Yusril mengatakan Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO.

“Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” kata dia.

Namun Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana kepolisian Indonesia dan otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucap dia.

Brasil Dilaporkan akan Temput Jalur Hukum

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins.

DPU pada Senin (30/6) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

(RIF/NID/RAD)

Trending