Politik
Yusril Tegaskan Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Tugas Koordinatif
Yusril Ihza Mahendra tegaskan Gibran tidak akan pindah kantor ke Papua. Kantor di Jayapura hanya untuk mendukung tugas percepatan pembangunan Otsus Papua.
Papua, MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan isu yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan pindah kantor ke Papua.
Pernyataan ini disampaikan Rabu (9/7) untuk menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7).
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, Presiden dan Wakil Presiden wajib berkantor di Ibu Kota Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan keduanya tidak bisa dipisahkan.
Kantor Badan Khusus Otsus Papua, Bukan Kantor Wapres
Yusril menjelaskan bahwa keberadaan kantor di Jayapura adalah untuk menunjang tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diketuai oleh Wakil Presiden.
Kantor tersebut bukan untuk Gibran secara pribadi, melainkan untuk operasional kesekretariatan badan khusus tersebut.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.
Badan Khusus ini dibentuk berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Tugasnya meliputi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Susunan Badan dan Tugas Utama
Struktur Badan Khusus Percepatan Otsus Papua terdiri dari:
- Wakil Presiden sebagai Ketua
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
- Menteri Keuangan
- Perwakilan dari setiap provinsi di Papua
Struktur lengkap dan personalia tambahan akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Tito Karnavian: Kantor di Papua Hanya untuk Koordinasi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyampaikan klarifikasi bahwa kantor yang berada di Jayapura hanya digunakan saat Wapres sedang berada di Papua, bukan sebagai kantor tetap.
“Setahu saya tidak (stay di sana),” kata Tito kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (8/7).
Tito menyamakan tugas Gibran ini dengan peran serupa yang pernah dijalankan oleh Ma’ruf Amin saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua (BP3OP).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
