KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026, mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku gangguan ibadah.
Identitas agama selebriti jadi sorotan publik karena budaya kolektivisme. Pakar UGM: Perlu literasi digital dan etika hormati privasi spiritual.
Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan uji materi undang-undang terkait hak hidup tanpa agama di Mahkamah Konstitusi.