Connect with us

Berita

KUHP Baru, Ganggu Ibadah Agama Lain Kini Bisa Dipidana

KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026, mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelaku gangguan ibadah.

Logompn

Published

on

Kuhp baru, ganggu ibadah agama lain kini bisa dipidana
Ilustrasi Hukum dan Perundang-undangan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia melalui dokumen KUHP Nomor 1 Tahun 2023, salah satu ketentuan penting dalam KUHP tersebut adalah pengaturan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan lain.

Aturan ini dimuat dalam Bab VII yang secara khusus membahas tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.

Pasal 303 KUHP menetapkan bahwa setiap orang yang mengganggu jalannya ibadah dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari denda hingga penjara 5 tahun.

Gangguan tersebut diklasifikasikan dalam tiga bentuk, yakni kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung, gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta tindakan yang secara langsung menghambat pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.

Selain itu, Pasal 304 KUHP mengatur bahwa penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di ruang publik dapat dipidana dengan penjara hingga 1 tahun atau denda kategori III.

Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan menciptakan ketertiban umum dalam masyarakat majemuk di Indonesia.

Rincian Sanksi Gangguan Ibadah dan Perlindungan Keagamaan

Ketentuan hukum terkait perlindungan kehidupan beragama secara menyeluruh diatur dalam Pasal 300 hingga Pasal 305 KUHP.

Dalam Pasal 300 disebutkan bahwa tindakan permusuhan, pernyataan kebencian, atau hasutan untuk diskriminasi atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan lain dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV.

Jika perbuatan tersebut disebarluaskan ke publik, termasuk melalui media digital, ancaman pidananya lebih berat.

Pasal 301 menegaskan bahwa penyiaran atau penyebarluasan konten bermuatan kebencian berbasis agama dapat dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.

Baca Juga:  Dekan Fakultas Hukum se-RI Tuntut Perbaikan Sistem Hukum dan Ketatanegaraan agar Berpihak pada Rakyat

Dalam hal pelaku mengulangi perbuatan tersebut dalam kapasitas profesinya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Pasal 302 mengatur pidana maksimal 2 tahun bagi orang yang menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan.

Jika seseorang memaksa orang lain berpindah agama atau kepercayaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancamannya adalah pidana hingga 4 tahun penjara.

Pada Pasal 303, selain tiga bentuk gangguan ibadah yang telah dijabarkan sebelumnya, disebutkan bahwa jika gangguan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pelaku dapat dipenjara hingga 2 tahun.

Ancaman pidana tertinggi dalam pasal ini dikenakan kepada pelaku yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara langsung mengganggu, merintangi, atau membubarkan pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori IV.

Pasal 304 memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghina orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda kategori III.

Sementara itu, Pasal 305 menetapkan bahwa penodaan tempat ibadah atau benda keagamaan dapat dihukum penjara hingga 1 tahun.

Jika dilakukan secara melawan hukum, termasuk perusakan atau pembakaran, ancaman hukumannya meningkat menjadi 5 tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

Trending