Tsaniyya Asmara Sutjipto, warga Surabaya, melaporkan mantan calon suaminya atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik setelah ditinggalkan di hari pernikahan.
Kemenag menerbitkan PMA 30/2024 yang memungkinkan akad nikah di luar KUA serta di luar hari dan jam kerja.