Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/8).
Mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, disebut membeli tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar dengan menggunakan nama pacarnya kala itu.