Berita
2 Mantan Istri & 2 Mantan Pacar Eks Dirut Taspen Kosasih Bersaksi di Pengadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/8).
MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (25/8).
Agenda persidangan menghadirkan 21 saksi yang dipanggil jaksa KPK, termasuk dua mantan istri dan dua mantan pacar terdakwa Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Dalam perkara ini, Kosasih selaku mantan direktur utama PT Taspen (Persero) didakwa bersama mantan direktur utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun melalui investasi fiktif.
Keterangan Mantan Istri Pertama, Yulianti Malingkas
Yulianti Malingkas hadir sebagai saksi dan mengaku merupakan mantan istri pertama Kosasih. Namun ia menegaskan pernikahannya terjadi sebelum Kosasih bekerja di PT Taspen (Persero).
Yulianti menyebut kehidupannya bersama Kosasih dijalani saat kondisi ekonomi masih sulit.
Oleh sebab itu, Yulianti mengaku tak tahu menahu mengenai kehidupan Kosasih saat bekerja di PT Taspen.
“Zaman saya enggak di Taspen dong, Pak,” tutur Yulianti di ruang sidang.
“Zaman saya masih yang susah-susah, Pak,” sambungnya.
Kesaksian Mantan Istri Kedua, Rina Lauwy
Rina Lauwy adalah mantan istri kedua Kosasih yang menikah pada 2013 dan bercerai pada 2023. Dalam keterangannya, Rina mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang.
Pada September 2020, Rina mengatakan Kosasih pernah memintanya agar menerima sejumlah uang melalui rekeningnya dengan alasan bila masuk ke rekening pribadi, dirinya bisa masuk penjara.
Rina juga mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp30 juta dari Kosasih selama pernikahan, meski jumlahnya bervariasi.
Ia pernah diminta menyimpan uang tunai dalam mata uang asing, namun menolak setelah diminta menandatangani surat kesepakatan tanpa penjelasan sumber uang tersebut.
“Dan memang saya disuruh tanda tangan ada surat kesepakatan, tetapi saya tidak menandatangani itu dan saya tidak menerima uangnya, karena saya tidak yakin uang itu datang dari mana dan untuk siapa, dan buat apa,” jelas Rina.
Menurut Rina, Kosasih tidak pernah terbuka mengenai asal-usul penghasilannya.
Kesaksian Mantan Pacar, Raden Roro Dina Wulandari
Raden Roro Dina Wulandari, mantan pacar Kosasih pada 2022–2023, juga bersaksi.
Dina menyebut Kosasih menghadiahkannya mobil HR-V hitam senilai sekitar Rp500 juta sebagai kado ulang tahun pada 2023.
Dina menegaskan tidak pernah menerima uang dari Kosasih selama pacaran, hanya mobil tersebut. Kendaraan itu kini telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti.
Ia mengaku tidak mengetahui asal dana maupun proses pembayaran mobil tersebut.
Kesaksian Mantan Pacar, Theresia Meila Yunita
Theresia Meila Yunita, mantan pacar Kosasih sejak 2020, mengungkap menerima sejumlah aset dari terdakwa.
Ia menyebut menerima tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, dengan nilai total Rp4 miliar, masing-masing seluas 178 m² (Hak Milik No. 11181), 122 m² (Hak Milik No. 11182), dan 174 m² (Hak Milik No. 11183).
Selain itu, Theresia juga mendapatkan dua unit mobil, yakni CR-V dan Mazda CX-5, yang diberikan setelah mobil miliknya rusak akibat Kosasih.
Ia turut menyebut empat tas Louis Vuitton yang dibeli langsung bersama Kosasih, serta sewa satu unit apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan, senilai Rp200 juta per tahun.
Dakwaan Kasus Korupsi PT Taspen
Jaksa KPK menyatakan perbuatan Kosasih dan Ekiawan merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun melalui investasi fiktif.
Dana PT Taspen disebut dialihkan ke produk reksa dana tanpa analisis memadai demi melepas obligasi tertentu.
Pihak yang diduga diperkaya dari kasus ini antara lain Antonius NS Kosasih sebesar Rp28,45 miliar serta sejumlah valuta asing, Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta,
Selain itu, kasus ini juga memperkaya PT Insight Investment Management Rp44,20 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp150 miliar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
