Mahkamah Agung menolak kasasi Indra Kenz dalam perkara Binomo. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar tetap dipertahankan.
Kasus Indra Kenz berkaitan dengan Binomo. Ia terbukti menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen serta melakukan pencucian uang.