Komdigi menetapkan regulasi baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM card melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Registrasi SIM card berbasis biometrik mulai diterapkan bertahap sejak 1 Januari 2026. Gunakan NIK dan pengenalan wajah untuk tingkatkan keamanan data pelanggan.