Kuasa hukum Lady Aurellia Pramesti tegas tanggapi tuduhan penganiayaan yang menyeret nama kliennya, siap tempuh langkah hukum untuk lindungi hak Lady.
Fadillah alias Datuk ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas Unsri. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.