Kejagung tetapkan dua petinggi PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Kejagung menyita uang Rp2 miliar dari rumah Dirut PT Sritex dalam kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp692 miliar dari Bank DKI dan BJB.