Pemerintah mengumumkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) ditanggung pemerintah.
Pemkot Tangsel atur operasional tempat usaha selama Ramadan 2025. Bar, diskotek, dan karaoke tutup, restoran wajib pasang tirai hingga pukul 17.00.