Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memangkas hukuman dua perwira TNI AD dalam vonis banding kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ibunda almarhum Prada Lucky menolak santunan sebesar Rp220 juta yang ditawarkan oleh 22 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kematian putranya.
Prada Richard mengungkap penyiksaan kejam terhadap dirinya dan mendiang Prada Lucky oleh atasannya Letda Made Juni di ruang intel, dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.
Sebanyak 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky akibat dugaan penganiayaan.