Kriminal
TNI AD Tetapkan 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Salah Satunya Perwira
Sebanyak 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky akibat dugaan penganiayaan.
Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - Sebanyak 20 prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan penganiayaan.
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan perwira. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum dan kriminal.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky, Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8).
Budyakto juga menjelaskan, para tersangka telah diperiksa oleh Polisi Militer serta Pomdam IX/Udayana dan dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” tambah Budyakto.
Pelaku Dijerat Pasal 132 KUHPM
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan, dalam waktu yang sama menjelaskan bahwa perwira yang menjadi tersangka terjerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan tindak kekerasan.
“Jadi ada pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, setiap unit di TNI memiliki struktur komando mulai dari Komandan Regu, Komandan Pleton, hingga Komandan Kompi.
“Kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” ujarnya.
Pelaku Aniaya Korban dengan Alasan Pembinaan
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa para tersangka diduga menganiaya korban dengan alasan pembinaan. Dalam keterangannya ia menambahkan kegiatan pembinaan ini tidak hanya dilakukan dalam satu hari.
“Pertama tadi, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” jelasnya.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan TNI sebelum ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843. Dari foto dan video yang beredar, tubuh korban dipenuhi lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan punggung.
Setelah penganiayaan, korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Namun, Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
