OJK, MA, dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kredit macet akibat kegagalan bisnis bukan otomatis merupakan tindak pidana.
OJK memperkenalkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dengan memanfaatkan data dari media sosial dan tagihan utilitas untuk menilai kelayakan kredit.
OJK keluarkan POJK No. 14 Tahun 2024, membentuk Satgas khusus untuk menangani usaha ilegal di sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.