PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.
Sule menyampaikan kemarahan usai video Resbobb yang menghina suku Sunda dan Viking viral. Resbobb mengaku bersalah dan meminta maaf dalam video klarifikasi.