Connect with us

Selebriti

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Hina Suku Sunda

PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.

Logompn

Published

on

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Hina Suku Sunda
Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Hina Suku Sunda. Gambar: YouTube/Niceguymo

MPN Indonesia 30 April 2026 - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Rabu (29/4).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyiarkan atau memperdengarkan rekaman melalui sarana teknologi informasi yang memuat pernyataan permusuhan dan kebencian.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Rabu (29/4).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi selama menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Dakwaan Hakim

Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan bersikap sopan,” kata hakim.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video atau konten digital yang diduga dibuat oleh Resbob di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terdapat pernyataan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu, khususnya suku Sunda dan suporter Persib, Viking.

Konten itu kemudian viral dan menarik perhatian publik hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun Penjara

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending