Connect with us

Gadget

102 Unit iPhone 16 yang Dijual Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 unit iPhone 16 ilegal yang diselundupkan dari Batam. Simak alasan dan regulasi terkait di sini.

Published

on

102 Unit iPhone 16 yang Dijual Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai. Gambar : Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono

MPN Indonesia - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Ponsel merek Apple tersebut disita karena tidak memiliki izin resmi, melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyatakan bahwa ponsel-ponsel tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang dari Batam antara 4 hingga 27 November 2024.

“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ujar Askolani saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan di Tangerang pada Jumat (29/11).

Tindakan ini diambil sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan terkait barang impor yang tidak memenuhi izin resmi.

Ponsel ilegal tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk ke pasar Indonesia.

Ratusan unit iPhone 16 tersebut dimusnahkan sebagai langkah tegas kepada para pelaku penyelundupan.

Menurut Askolani, barang sitaan ini tidak dilelang tetapi langsung dihancurkan.

“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa pengawasan terhadap barang impor akan terus diperketat untuk melindungi industri dan ekonomi domestik.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Regulasi iPhone 16 di Indonesia

Produk terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16, belum mendapat izin diperjualbelikan di Indonesia.

Baca Juga:  Apple Investasi Rp157 M untuk Pabrik Aksesori di Bandung demi iPhone 16

Hal ini karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang untuk keperluan pribadi masih diperbolehkan, namun tidak untuk diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ungkapnya.

Aturan Barang Impor dan TKDN

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang impor seperti iPhone 16 yang dibawa penumpang diperbolehkan jika jumlahnya tidak lebih dari dua unit per orang.

Barang bawaan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperdagangkan dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk syarat TKDN sebesar 35 persen.

Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penyitaan seperti yang terjadi pada 102 unit iPhone 16 di Bandara Soekarno-Hatta.

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending