Connect with us

Selebriti

Piche Kota Bantah Lakukan Pemerkosaan usai jadi Tersangka, Siap Jalani Proses Hukum

Piche Kota angkat bicara melalui Instagram usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan.

Logompn

Published

on

Piche Kota Bantah Lakukan Pemerkosaan usai jadi Tersangka, Siap Jalani Proses Hukum
Piche Kota Bantah Lakukan Pemerkosaan usai jadi Tersangka, Siap Jalani Proses Hukum. Gambar: Instagram/@pichekota_

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Penyanyi Piche Kota membantah tuduhan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Piche melalui video di akun Instagram pribadinya pada Minggu (22/2), usai penyidik menetapkan dirinya bersama dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila.

Dalam pernyataannya, Piche menyatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

Peristiwa yang menjerat Piche terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar hotel yang terletak di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Korban, seorang perempuan berusia 16 tahun, melaporkan kejadian ini dua hari setelahnya, yakni pada Selasa (13/1), ke Polres Belu.

Berdasarkan pemeriksaan, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK alias Piche Kota.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche, dikutip MPN Indonesia melalui akun Instagram @pichekota_ pada Senin, (23/2).

Proses Penetapan Tersangka

Kasus dugaan pemerkosaan ini bermula saat ketiga tersangka, yaitu RM, RS, dan PK, diduga mengonsumsi minuman keras bersama korban.

Dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol, korban diduga menjadi korban tindak pemerkosaan.

“Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan (pemerkosaan) yang melanggar hukum,” ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa dalam keterangannya.

Laporan perkara ini teregister dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Jambi Selatan

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu langsung melakukan tindakan penyelidikan.

Proses awal dilakukan dengan pemeriksaan medis (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

AKBP I Gede Ari Astawa menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini dilakukan karena ada unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana,” jelasnya.

Piche Kota Siap Jalani Proses Hukum

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Piche menyatakan siap mengikutinya.

“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada,” kata Piche.

Dalam pernyataan yang sama, ia menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk pencarian keadilan untuk dirinya.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tambahnya.

Piche bersama RM dan RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending